Bank Soal & Jawaban Sertifikasi PBJP Level 1 - Lengkap

Bank Soal dan Jawaban Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP)

Dokumen ini berisi rangkuman seluruh materi tanya jawab yang telah dibahas untuk persiapan ujian kompetensi PBJP.

I. PENGADAAN SECARA SWAKELOLA

  • Pemeriksaan hasil pekerjaan swakelola: Dilakukan oleh Tim Pengawas Swakelola.

  • Ketentuan pembayaran: Wajib memperhitungkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pajak lain yang berlaku, serta dilarang mengambil keuntungan.

  • Swakelola Tipe II (Instansi lain/PTN): Tim Pelaksana dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pelaksana (misal: Rektor PTN).

  • Tahap Persiapan: Meliputi kegiatan reviu Spesifikasi Teknis/KAK dan RAB.

  • Tugas Tim Persiapan Tipe IV (Pokmas): Melakukan reviu spesifikasi teknis dan RAB sebelum dituangkan dalam Proposal.

  • Pengadaan Bahan/Alat: Jika pelaksana mampu, pengadaan dilakukan oleh Tim Pelaksana.

  • Monitoring Fisik: Informasi diperoleh dari laporan kemajuan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja, peralatan, dan bahan.

  • Kegiatan di Luar Persiapan: Penandatanganan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan adalah bagian dari tahap Serah Terima, bukan Persiapan.

  • Ketidakmampuan Pokmas Mengadakan Bahan: PPK melakukan pengadaan melalui Penyedia dengan Kontrak Terpisah.

  • Swakelola Tipe I: Menggunakan sumber informasi Daftar Pegawai Instansi untuk identifikasi pelaksana.

  • Tenaga Ahli Tipe II & III: Jumlahnya maksimal 10% dari total anggota Tim Pelaksana.

  • Serah Terima: Tim Pelaksana menyerahkan hasil kepada PPK setelah melalui pemeriksaan Tim Pengawas.

II. MANAJEMEN RANTAI PASOK (SCM)

  • Siklus Utama SCM: Terdiri dari Plan (Perencanaan), Source (Pengadaan), Make (Produksi/Pelaksanaan), dan Deliver (Penyerahan). Return tidak termasuk pilar utama PBJP.

  • Tingkatan Manajerial:

    • Level Strategis: Kebijakan jangka panjang, penyusunan Renstra, dan Manajemen Hubungan Pemasok (SRM/Database Penyedia).

    • Level Taktis: Perencanaan tahunan dan proses pemilihan penyedia (Tender/Seleksi).

    • Level Operasional: Aktivitas harian, pemesanan, distribusi, dan serah terima.

  • Atribut Kinerja (Model SCOR):

    • Reliability (Andal): Terkait kualitas dan fungsi produk (misal: memperbaiki komponen laptop agar tidak cepat panas).

    • Agility (Tangkas): Kemampuan beradaptasi terhadap gangguan/komplain (misal: mengubah moda transportasi dari darat ke udara).

  • Kategori Rantai Pasok:

    • Pendek: Barang jadi standar (Laptop, ATK).

    • Panjang: Melibatkan transformasi material ke bangunan (Pembangunan Puskesmas).

    • Kompleks: Teknologi tinggi, risiko besar, atau pendanaan internasional (Jalan tol dengan terowongan).

  • Batas Akhir Rantai Suplai Panjang: Sampai dengan pengiriman dan serah terima di Masyarakat (Customer).

III. PERENCANAAN & PERSIAPAN PENGADAAN

  • Definisi PBJP: Dimulai dari Identifikasi Kebutuhan sampai dengan Serah Terima Hasil Pekerjaan.

  • Prinsip Efektif: Memastikan pengadaan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal (mencapai target).

  • Strategi Pemaketan: Mempertimbangkan Keluaran, Volume, Ketersediaan B/J, Kemampuan Pelaku Usaha, dan Anggaran.

  • Harga Perkiraan Sendiri (HPS):

    • Bukan dasar perhitungan kerugian negara.

    • Terbuka untuk nilai total, rahasia untuk rinciannya.

    • Tidak wajib untuk: Pengadaan s.d. 10 Juta, E-Purchasing, dan Pekerjaan Terintegrasi.

  • Spesifikasi Teknis:

    • Pelayanan: Terkait garansi, purna jual, dan bantuan teknis.

    • Fungsi & Kinerja: Menjelaskan apa yang bisa dilakukan alat (misal: mampu angkat 100 ton).

    • Ekolabel: Bagian dari kebijakan pengadaan berkelanjutan.

  • Penyebutan Merek: Diperbolehkan pada pengadaan melalui Katalog Elektronik (E-Katalog).

  • Konsolidasi: Pada tahap perencanaan dilakukan oleh PA/KPA.

  • Identifikasi Kebutuhan Konstruksi: Memperhatikan aspek Kompleksitas Pekerjaan (Sederhana, Tidak Sederhana, Kompleks).

IV. PEMILIHAN PENYEDIA

  • Metode Pemilihan:

    • Tender: Untuk B/PK/JL > 200 Juta.

    • Seleksi: Untuk Jasa Konsultansi > 100 Juta.

    • Pengadaan Langsung: B/PK/JL s.d. 200 Juta atau Konsultan s.d. 100 Juta.

  • Metode Evaluasi Jasa Konsultansi:

    • Kualitas & Biaya: Jika ruang lingkup dan waktu dapat diuraikan dengan pasti (misal: DED standar).

    • Kualitas: Untuk pekerjaan sangat kompleks/spesialisasi tinggi.

  • Sanggah: Jawaban sanggah hasil pemilihan diberikan oleh Pokja Pemilihan.

  • Sanggah Banding: Khusus Konstruksi, ditujukan kepada KPA.

  • Negosiasi: Wajib pada Jasa Konsultansi. Dilarang pada Tender reguler kecuali peserta tunggal.

  • Kualifikasi: Menilai aspek legalitas dan kapasitas perusahaan (misal: KSWP).

  • Metode Penyampaian Dokumen: Satu File (untuk Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung) atau Dua File (untuk Seleksi Konsultan).

V. KONTRAK & PELAKSANAAN

  • Bentuk Kontrak:

    • Bukti Pembelian: s.d. 10 Juta.

    • Kuitansi: s.d. 50 Juta.

    • SPK: s.d. 200 Juta.

    • Surat Pesanan: Khusus E-Purchasing (tanpa batasan nilai).

  • Jenis Kontrak:

    • Lumsum: Volume pasti, rincian jelas (misal: ATK volume tetap).

    • Harga Satuan: Volume masih estimasi.

    • Biaya Plus Imbalan (Cost Plus Fee): Untuk keadaan darurat.

  • Uang Muka: Usaha Non-Kecil maksimal 20% dari nilai kontrak.

  • Jaminan Pemeliharaan: Sebesar 5% dari nilai kontrak konstruksi.

  • Jaminan untuk Barang: Meliputi Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Sertifikat Garansi.

  • Kontrak Kritis: Ditangani melalui Show Cause Meeting (SCM). Jika gagal, diterbitkan Surat Peringatan (SP).

  • Instrumen Pengendalian: Menggunakan Diagram Batang (Bar Chart) atau Kurva S.

  • Adendum Darurat: Penambahan nilai kontrak boleh > 10% dengan persetujuan PA.

VI. ETIKA, PRINSIP, & KELEMBAGAAN

  • UKPBJ: Pembentukan secara struktural dilakukan oleh Kepala Daerah.

  • Fungsi LPSE: Melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengadaan (SPSE).

  • Bidang yang dapat digabungkan: Pembinaan SDM & Kelembagaan dengan Pendampingan, Konsultasi & Bimtek.

  • Prinsip Adil: Memberikan perlakuan setara (evaluasi yang sama) kepada semua peserta.

  • Etika PBJ:

    • Menghindari Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest).

    • Tidak saling mempengaruhi (intervensi) yang berakibat persaingan tidak sehat.

  • Keberpihakan Usaha Kecil: Minimal alokasi 40% dari anggaran belanja barang/jasa.

Dibuat untuk persiapan Ujian Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).