Dokumen ini berisi rangkuman seluruh materi tanya jawab yang telah dibahas untuk persiapan ujian kompetensi PBJP.
Pemeriksaan hasil pekerjaan swakelola: Dilakukan oleh Tim Pengawas Swakelola.
Ketentuan pembayaran: Wajib memperhitungkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pajak lain yang berlaku, serta dilarang mengambil keuntungan.
Swakelola Tipe II (Instansi lain/PTN): Tim Pelaksana dibentuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pelaksana (misal: Rektor PTN).
Tahap Persiapan: Meliputi kegiatan reviu Spesifikasi Teknis/KAK dan RAB.
Tugas Tim Persiapan Tipe IV (Pokmas): Melakukan reviu spesifikasi teknis dan RAB sebelum dituangkan dalam Proposal.
Pengadaan Bahan/Alat: Jika pelaksana mampu, pengadaan dilakukan oleh Tim Pelaksana.
Monitoring Fisik: Informasi diperoleh dari laporan kemajuan pekerjaan, penggunaan tenaga kerja, peralatan, dan bahan.
Kegiatan di Luar Persiapan: Penandatanganan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan adalah bagian dari tahap Serah Terima, bukan Persiapan.
Ketidakmampuan Pokmas Mengadakan Bahan: PPK melakukan pengadaan melalui Penyedia dengan Kontrak Terpisah.
Swakelola Tipe I: Menggunakan sumber informasi Daftar Pegawai Instansi untuk identifikasi pelaksana.
Tenaga Ahli Tipe II & III: Jumlahnya maksimal 10% dari total anggota Tim Pelaksana.
Serah Terima: Tim Pelaksana menyerahkan hasil kepada PPK setelah melalui pemeriksaan Tim Pengawas.
Siklus Utama SCM: Terdiri dari Plan (Perencanaan), Source (Pengadaan), Make (Produksi/Pelaksanaan), dan Deliver (Penyerahan). Return tidak termasuk pilar utama PBJP.
Tingkatan Manajerial:
Level Strategis: Kebijakan jangka panjang, penyusunan Renstra, dan Manajemen Hubungan Pemasok (SRM/Database Penyedia).
Level Taktis: Perencanaan tahunan dan proses pemilihan penyedia (Tender/Seleksi).
Level Operasional: Aktivitas harian, pemesanan, distribusi, dan serah terima.
Atribut Kinerja (Model SCOR):
Reliability (Andal): Terkait kualitas dan fungsi produk (misal: memperbaiki komponen laptop agar tidak cepat panas).
Agility (Tangkas): Kemampuan beradaptasi terhadap gangguan/komplain (misal: mengubah moda transportasi dari darat ke udara).
Kategori Rantai Pasok:
Pendek: Barang jadi standar (Laptop, ATK).
Panjang: Melibatkan transformasi material ke bangunan (Pembangunan Puskesmas).
Kompleks: Teknologi tinggi, risiko besar, atau pendanaan internasional (Jalan tol dengan terowongan).
Batas Akhir Rantai Suplai Panjang: Sampai dengan pengiriman dan serah terima di Masyarakat (Customer).
Definisi PBJP: Dimulai dari Identifikasi Kebutuhan sampai dengan Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Prinsip Efektif: Memastikan pengadaan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat maksimal (mencapai target).
Strategi Pemaketan: Mempertimbangkan Keluaran, Volume, Ketersediaan B/J, Kemampuan Pelaku Usaha, dan Anggaran.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS):
Bukan dasar perhitungan kerugian negara.
Terbuka untuk nilai total, rahasia untuk rinciannya.
Tidak wajib untuk: Pengadaan s.d. 10 Juta, E-Purchasing, dan Pekerjaan Terintegrasi.
Spesifikasi Teknis:
Pelayanan: Terkait garansi, purna jual, dan bantuan teknis.
Fungsi & Kinerja: Menjelaskan apa yang bisa dilakukan alat (misal: mampu angkat 100 ton).
Ekolabel: Bagian dari kebijakan pengadaan berkelanjutan.
Penyebutan Merek: Diperbolehkan pada pengadaan melalui Katalog Elektronik (E-Katalog).
Konsolidasi: Pada tahap perencanaan dilakukan oleh PA/KPA.
Identifikasi Kebutuhan Konstruksi: Memperhatikan aspek Kompleksitas Pekerjaan (Sederhana, Tidak Sederhana, Kompleks).
Metode Pemilihan:
Tender: Untuk B/PK/JL > 200 Juta.
Seleksi: Untuk Jasa Konsultansi > 100 Juta.
Pengadaan Langsung: B/PK/JL s.d. 200 Juta atau Konsultan s.d. 100 Juta.
Metode Evaluasi Jasa Konsultansi:
Kualitas & Biaya: Jika ruang lingkup dan waktu dapat diuraikan dengan pasti (misal: DED standar).
Kualitas: Untuk pekerjaan sangat kompleks/spesialisasi tinggi.
Sanggah: Jawaban sanggah hasil pemilihan diberikan oleh Pokja Pemilihan.
Sanggah Banding: Khusus Konstruksi, ditujukan kepada KPA.
Negosiasi: Wajib pada Jasa Konsultansi. Dilarang pada Tender reguler kecuali peserta tunggal.
Kualifikasi: Menilai aspek legalitas dan kapasitas perusahaan (misal: KSWP).
Metode Penyampaian Dokumen: Satu File (untuk Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung) atau Dua File (untuk Seleksi Konsultan).
Bentuk Kontrak:
Bukti Pembelian: s.d. 10 Juta.
Kuitansi: s.d. 50 Juta.
SPK: s.d. 200 Juta.
Surat Pesanan: Khusus E-Purchasing (tanpa batasan nilai).
Jenis Kontrak:
Lumsum: Volume pasti, rincian jelas (misal: ATK volume tetap).
Harga Satuan: Volume masih estimasi.
Biaya Plus Imbalan (Cost Plus Fee): Untuk keadaan darurat.
Uang Muka: Usaha Non-Kecil maksimal 20% dari nilai kontrak.
Jaminan Pemeliharaan: Sebesar 5% dari nilai kontrak konstruksi.
Jaminan untuk Barang: Meliputi Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, dan Sertifikat Garansi.
Kontrak Kritis: Ditangani melalui Show Cause Meeting (SCM). Jika gagal, diterbitkan Surat Peringatan (SP).
Instrumen Pengendalian: Menggunakan Diagram Batang (Bar Chart) atau Kurva S.
Adendum Darurat: Penambahan nilai kontrak boleh > 10% dengan persetujuan PA.
UKPBJ: Pembentukan secara struktural dilakukan oleh Kepala Daerah.
Fungsi LPSE: Melaksanakan pengelolaan sistem informasi pengadaan (SPSE).
Bidang yang dapat digabungkan: Pembinaan SDM & Kelembagaan dengan Pendampingan, Konsultasi & Bimtek.
Prinsip Adil: Memberikan perlakuan setara (evaluasi yang sama) kepada semua peserta.
Etika PBJ:
Menghindari Pertentangan Kepentingan (Conflict of Interest).
Tidak saling mempengaruhi (intervensi) yang berakibat persaingan tidak sehat.
Keberpihakan Usaha Kecil: Minimal alokasi 40% dari anggaran belanja barang/jasa.
Dibuat untuk persiapan Ujian Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).